| STAF AHLI MENPERIN: SNI PENENTU DAYA SAING | ||||
|
| Jakarta, 22/1 (Antara/FINROLL News) - Staf Ahli Menteri Perindustrian (Menperin) Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri, Abdul Wahid, mengatakan standar nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu penentu daya saing produk nasional menghadapi gempuran produk impor paska pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas China-ASEAN (CAFTA). "Selain harga, ada dua penentu daya saing produk kita yaitu SNI dan HAKI (hak atas kekayaan intelektual)," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, menanggapi soal persaingan produk nasional menghadapi gempuran produk China. Ia mengakui dalam kedua hal tersebut Indonesia masih lemah. Wahid yang pernah menjadi Direktur Industri Elektronika mengatakan dari 6.900 SNI, pemerintah baru mewajibkan penerapan SNI pada 84 produk. Dari 84 SNI wajib tersebut, hanya sekitar 20-an SNI yang telah dinotifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Dengan kondisi demikian, daya saing produk nasional lemah. Apalagi kita juga tidak peduli pada HAKI," ujarnya. Lebih jauh Abdul Wahid menekankan dalam perdagangan bebas, masyarakat turun menentukan keberlanjutan industri nasional. Ia mengajak masyarakat untuk membeli produk dalam negeri agar kinerja industri nasional bisa tetap tumbuh mengingat Indonesia merupakan pasar yang besar. "Kalau masyarakat enggan membeli produk dalam negeri, maka akan banyak industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan turunnya daya beli," katanya. Hal senada dikemukakan Direktur Pemasaran PT LG Electronics Indonesia (LGEIN). Ia mengatakan dalam menghadapi persaingan bebas CAFTA, pemerintah harus fokus pada upaya melindungi konsumen di dalam negeri. Ia menilai penerapan SNI wajib termasuk untuk barang elektronik rumah tangga akan sangat membantu melindungi konsumen, sekaligus industri dalam negeri. "Dengan penerapan SNI wajib maka barang yang diproduksi dan beredar di Indonesia telah memenuhi standar, setidaknya keamanan bagi konsumen," ujarnya. Selain itu ia meminta pemerintah menerapkan ketentuan setiap merek barang elektronik yang diperdagangkan di Indonesia memiliki layanan purnajual yang jelas untuk melindungi konsumen dan memberi persaingan yang adil pada produk elektronik yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan layanan purnajual yang kuat. "Pemerintah bisa menerapkan hambatan non tarif dengan mewajibkan setiap merek yang beredar di Indonesia mempunyai pusat layanan purnajual di beberapa wilayah misalnya dan memiliki jaringan distributor yang jelas," kata Budi. Hal itu, lanjut dia, juga akan menciptakan perdagangan yang adil dengan produk domestik yang telah menanamkan investasi di Indonesia baik untuk pabrik dan perakitan sampai dengan membangun jaringan distribusi dan purnajual. "Selama ini banyak produk elektronik yang masuk ke Indonesia, terutama dari China, tidak punya layanan purnajual yang jelas, sehingga harganya bisa murah dibandingkan produk domestik yang sudah menanamkan investasi untuk layanan purnajual. Padahal produk murah yang tidak disertai layanan purnajual yang jelas itu merugikan konsumen," katanya. Comments (0) Powered by !JoomlaComment 4.0 beta1 !joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |


